IKNews, PEKALONGAN – Razia yang digelar Polres pada malam minggu berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang berknalpot tidak standar (brong).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, S.H mengatakan pihaknya menggelar razia knalpot tidak standar (brong) pada malam minggu sebagai respon untuk mencapai target zero knalpot brong di Kabupaten Pekalongan.
“Bersama dengan Satuan Fungsi Polres Pekalongan, kami gelar razia dengan Hunting System di sekitar alun-alun Kajen, Tugu 0 KM, SPBU Gejlig dan pertigaan Kulu,” katanya, Sabtu (06/01/2024).
“Sebanyak 41 kendaraan bermotor roda dua menggunakan knalpot brong kami amankan di Mapolres,” imbuh AKP Joko.
Menurutnya, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot brong.
Lebih lanjut, AKP Joko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar, yang menimbulkan efek bising dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.*
Reporter : Agung