
IKNews, TEBING TINGGI – Seorang pria berusia 25 tahun berinisial TAP tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi meringkusnya dalam sebuah operasi penggerebekan yang berlangsung pada Jumat malam (25/7), sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas WKS KM 16, RT 32, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, setelah polisi mengendus dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebuah penggerebekan digelar malam itu juga dengan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket klip plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 24,28 gram.
Selain narkoba, TAP juga kedapatan menyimpan timbangan digital, alat isap sabu (bong), sebuah ponsel Vivo biru, dua wadah plastik, satu kotak hitam, dan sejumlah klip kosong—semua diduga terkait aktivitas pengemasan dan transaksi narkoba.
Dari temuan tersebut, TAP langsung digelandang ke kantor polisi dan kini berada dalam tahanan. Ia diduga sebagai pengedar aktif yang menyimpan dan menjual sabu di kawasan Tebing Tinggi. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami tak akan mentoleransi peredaran narkoba sekecil apa pun. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga wilayah ini tetap bersih dari pengaruh narkotika,” ujar Kapolsek IPDA Andi Ilham dalam keterangannya, Sabtu (26/7).
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar, termasuk memeriksa isi ponsel dan menelusuri asal usul barang haram tersebut.
TAP kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Jun