IKNews, PEKALONGAN – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus kejadian pengeroyokan di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu dan viral di media sosial lantaran mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/24), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo dan Kasi Humas Iptu Suwarti, S.H., menyampaikan kejadian pengeroyokan tersebut cukup menjadi perhatian masyarakat.
“Untuk kasus 170 (pengeroyokan) di Kesesi, Polres Pekalongan berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang Kapolres.
Kasus di Kesesi yang viral di medsos ini merupakan tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, dimana kasus ini berawal dari korban yang dicurigai melakukan pencurian meri atau anak bebek.
Kejadian terjadi pada Minggu (04/08) dini hari di Balai Desa Karyomukti, dimana korban saat itu dituduh mencuri meri, namun korban tidak mengakuinya, sehingga terjadilah aksi kekerasan oleh para tersangka. Setelah kembali ke rumah, selang satu hari atau selang 24 jam, korban meninggal dunia.
“Jadi modus dari para pelaku ini karena emosi terhadap korban, yang mana saat ditanya mengenai meri yang berada di dalam karung yang dibawa oleh korban, korban tidak mengakui hasil pencurian sehingga terjadilah aksi kekerasan,” terang AKBP Doni.
Kapolres menambahkan, untuk identitas para pelaku diantaranya DJ (44), DAF (30) kemudian W (43) dan ATP (29). Semua tersangka merupakan warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.*
Peliput: Agung