IKNews, PEKALONGAN – Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Kabupaten Pekalongan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MB (37) warga Desa Rembun Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres, Selasa (27/8/2024), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga dan angkutan bahan bakar gas elpiji 3 kg, dimana tersangka MB modus operasinya mengoplos gas elpiji dengan cara disuntik.
“Caranya, dari gas ukuran 3 kg dipindah ke gas 12 kg, kemudian dijual di wilayah Kabupaten Pekalongan,” terang Kapolres.
Selain menangkap tersangka Polres Pekalongan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya KBM pick up, perlengkapan-perlengkapan pemindahan, 41 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 14 tabung gas isi ukuran 3 kg, 13 tabung gas kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 32 tabung gas kosong ukuran 12 kg warna pink, oplosan 20 tabung gas isi ukuran 12 kg warna pink dan satu tabung gas kosong ukuran 50 warna orange.
AKBP Doni mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup banyak, sehingga aksi dari pelaku ini dilakukan bukan hanya satu kali dua kali saja, tetapi sudah menjadi sumber penghasilan.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, kegiatan pengoplosan gas elpiji ini sudah dilakukannya selama 1 bulan di Desa Rembun Kecamatan Siwalan. Pelaku belajar mengoplos (suntik gas) saat bekerja di Jakarta. Dengan aksinya itu, pelaku bisa meraup Rp. 500 ribu setiap harinya.
“Hasil yang diperoleh, dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” pungkas Kapolres.*
Peliput: Agung