IKNews, Hukrim – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan siber. Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan melalui aplikasi WhatsApp di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (9/10/2025).
Kedua pelaku berinisial JM (42) dan JN (31), yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban berinisial SL, sesuai laporan polisi tertanggal 9 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku JM diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban. Melalui percakapan di WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana, lalu diam-diam merekam aksi tersebut. Bersama istrinya JN, pelaku kemudian memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke media sosial bila permintaan uang tidak dipenuhi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit telepon genggam jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” ungkap AKP Dwiadnyana.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi melalui media sosial, dan tidak mudah terjebak dalam hubungan pribadi yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. (Mg01)