IKNews, Kotamobagu – Polres Kotamobagu berhasil mengungkap praktik money politik di tengah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 26 November 2024, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu berinisial FS ditangkap di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu.
OTT tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.400.000, yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi pilihan warga dalam Pilwako. Selain itu, daftar nama penerima uang juga ditemukan, mengindikasikan upaya sistematis dalam praktik politik uang ini.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, menjelaskan bahwa kasus ini kini dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu merupakan tim gabungan dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bertugas menangani pelanggaran hukum terkait Pemilu.
“Tim kami berhasil mengamankan FS melalui OTT yang dilakukan pagi tadi. Saat ini kami tengah mendalami kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Agus Sumandik.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh politik uang yang mencederai demokrasi. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik ini.***