IKNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu akhirnya berhasil meringkus DPO kasus pengedaran judi togel di kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
Diawali dengan laporan warga masyarakat Kelurahan Upai, tentang adanya praktik judi Togel, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap aksi pelaku judi togel yang meresahkan warga tersebut.
Namun dari hasil penyelidikan tim Resmob Polres Kotamobagu, didapati pelaku yang merupakan warga Kelurahan Upai, ternyata seorang DPO pada kasus yang sama.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Tim Resmob yang berhasil mengidentifikasi pelaku pada Jumat (16/12/2022).
Tim resmob pun langsung menuju TKP di sebuah Pos depan Masjid Lil Mutaqun di Kel. Upai untuk menangkap DM alias Don (19) yang merupakan warga setempat.
Enggan menyerahkan diri, DM alias Don sempat berusaha kabur, sampai terjadi kejar-kejaran dengan petugas yang akhirnya bisa dilumpuhkan.
Selain itu DM juga sempat berusaha membanting barang bukti Handphone, yang diduga digunakan untuk transaksi Togel.
Dari tangan DM diamankan barang bukti uang sebesar Rp. 336.000, HP merk Oppo, ATM BCA, dompet serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan saat mengedarkanTogel.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan informasi penangkapan ini.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun tersangka ini memang DPO kasus yang sama,”terang Kapolres Dasveri yang akrab dengan Media.
Berdasarkan data yang ada, DM pernah di tangkap beberapa waktu lalu dalam kasus Judi Togel, namun saat itu pelaku masih dibawah umur.
Reporter : Irsat Ganggai