IKNews, ASAHAN – Razelan Siregar Alias Elan (35) warga Desa Bah Jambi Kecamatan Jawa maraja Kabupaten Simalungun spesialis pencuri Handphone (HP) yang biasa beroperasi di Rumah Sakit (RS) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan.
Anita Fitriani (32) selalu korban warga Dusun III Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan menuturkan, pada Hari Kamis 2 Februari 2023 di Rumah Sakit Setio Husodo Kisaran, tepatnya ruangan Kerinci lantai II tempat ibu saya dirawat karena sakit.
Lalu pada Hari Sabtu 4 Februari 2023 sekira Pukul 02:00 WIB, kami bergantian menjaga ibu yang sedang sakit. Sebelum tidur saya memasukkan Handphone kedalam tas warna coklat yang saya bawa, dan meletakkannya di atas bantal tempat tidur,” kata Anita.
Lanjut lanjut Anita, sekira Pukul 04:30 WIB, saya terbangun untuk melapor ke perawat untuk mengganti infus. Kemudian kembali masuk ke dalam kamar, setelah itu, membuka tas milik saya untuk mengambil Handphone, dan ternyata sudah hilang.
Selanjutnya, melaporkan kejadian ini kepihak rumah sakit. Namun pihak rumah sakit, mengusulkan untuk mekaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib.
“Karena saya merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj membenarkan kejadian ini, atas laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Jatanras melihat rekaman CCTV terhadap dugaan pelaku pencurian di dalam Rumah Sakit Setio Husodo.
Lalu Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada Hari Senin 6 Februari 2023, Unit Jatanras mendapatkan informasi, bahwa diduga pelaku berada di Kota Binjai.
“Tidak menunggu lama, pada Hari Selasa (7/2/2023) sekira jam 05:00 WIB, Unit Jatanras berhasil mengamankan Razelan Siregar alias Elan,” beber Kapolres.
Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilakukannya dengan sendirian.
Masih Kapolres, dari hasil pengembangan, pelaku ingin melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas yang lain. Sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku dibawa ke salah satu RS di kota Kisaran untuk dilakukan perawatan Medis.
“Sekira Pukul 18:00 WIB, Unit Jatanras membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkas Kapolres.
Reporter : Doni Damara