IKnews, ASAHAN – Adlin melalui kuasa hukumnya, Fadli Harun Manurung melayangkan dumas ke Polres Asahan diduga terkait pembatalan sepihak jual beli lahan tanah.
Pasalnya, Adlin merasa kecewa lantaran, lahan tanah miliknya yang berada tepat di samping Yayasan Wakaf Hj Rohana Berbagi Jalan Wiliem Iskandar Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tidak jadi di bayari oleh oknum Ketua dan Pembina.
Klien, saya merasa kecewa dengan oknum Ketua dan Pembina yayasan tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2024 skira bulan Desember. Telah terjadi kesepakatan oleh Adlin dan Ketua yayasan, agar melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk jual beli.
“Terjadilah, kesepakatan Adlin melengkapi dokumen, baik itu KTP maupun surat kuasa sang istri yang tidak bisa hadir ke Asahan,” kata Fadli Harun, Senin (20/1/2025) di Kisaran.
Selanjutnya, Adlin pun datang ke Asahan untuk mengantarkan berkas tersebut ke notaris. Namun, tidak ada terjadi pembayaran,” sambungnya.
Saya selaku kuasa hukum Adlin melaporkan oknum Ketua Yayasan Wakaf Hj Rohana Berbagi dan Pembina yayasan ke Polres Asahan. Karena, mengakibatkan pihak pemilik lahan mengalami kerugian materil dan inmaterial “Dan terlebih dahulu sudah melakukan somasi terhadap Pihak Yayasan Wakaf Hj Rohana Berbagi,” tegas Fadli.
Sementara itu, Jhony Panjaitan selaku perwakilan pemilik lahan menjelaskan, bahwa pemilik lahan atas nama Adlin ini rumahnya di Yogyakarta. Ketika datang ke Asahan terjadi pembatalan di notaris.
Karena harga tidak sesuai kesepakatan awal. “Dimana harga kesepakatan yang dijanjikan adalah Rp 3 Milyar dan ditawar menjadi Rp 2,5 Milyar untuk harga lahan yang dimaksud,” terangnya.
Karena terjadinya, pembatalan jual beli lahan tanah tersebut, pemilik lahan melaporkan kejadian ini lewat dumas ke Polres Asahan melalui kuasa hukum,” sebut Jhoni sembari menirukan perkataan perwakilan pihak yayasan kalau mau Rp 2,5 Milyar kalau gak mau gak apa-apa.
Selain itu, Jhoni mengungkapkan, awalnya terjadi persoalan pada tahun 2024, dimana pemilik lahan Adlin pada saat itu melihat lahannya digunakan oleh yayasan untuk kegiatan sekolah.
Karena hal tersebut, pihak yayasan berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk membicarakan persoalan lahan itu agar dibeli. Pada Desember 2024 sudah mau terjadi pembayaran, dikarenakan istri dari Adlin tidak bisa hadir, dibuatlah surat kuasa melalui notaris.
“Sesampainya di notaris, bukannya pembayaran secara lunas namun dilakukan, pihak yayasan hanya memberikan uang Down Payment (DP), namun ditolak karena pihak notaris sudah membuat Akte Jual Beli (AJB),” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 27 Desember 2024 pihak manajemen yayasan datang ke Kisaran untuk menjumpai pihak pemilik lahan tanah, dan melakukan penawaran dengan harga Rp 2,5 miliar harga tersebut sudah tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemilik tanah dengan ketua yayasan,” beber Jhoni.
Terpisah, pihak yayasan Wakaf Hj Rohana Berbagi melalui kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo mengatakan, bahwa soal pihak pemilik lahan melaporkan peristiwa itu ke Polres, hak dari pemilik lahan.
“Kalau melaporkan itu hak dari mereka, dan akan kita hadapi, namun saya menilai itu keliru, sebab menurut saya ini perkara perdata,” ucap Tri ditemui di kantornya.