Beranda Hukum & Kriminal Menganiaya Seorang Pelatih Renang Wanita, JS Ditetapkan Tersangka

Menganiaya Seorang Pelatih Renang Wanita, JS Ditetapkan Tersangka

99
0
Menganiaya Seorang Pelatih Renang Wanita, JS Ditetapkan Tersangka (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan menahan dan menetapkan tersangka seorang laki – laki berprofesi sebagai pelatih renang berinisial JS (40), yang menganiaya wanita berinisial AS (30), yang juga merupakan seorang pelatih renang.

Kelakuan JS sempat viral dalam video beberapa menit, ia nampak menendang alat vital AS di salah satu kolam renang yang berada di Kota Kisaran.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, perselisihan antara pelaku dan korban yang merupakan sama – sama pelatih renang dan diduga merebut tempat untuk latihan di kolam renang yang ada di kota Kisaran

Korban AS warga Tanjungbalai sudah lebih dahulu berada di tempat kolam renang bersama anak didiknya.

“Kemudian datang pelaku JS warga Kecamatan Kota Kisaran Timur bersama anak didiknya ingin memakai tempat kolam yang sama,” terang Kapolres Asahan, Selasa (6/8/2024).

Terkait tempat kolam renanglah, keduanya bertengkar dan pelaku masih tidak terima sambil mengarahkan beberapa kali tendangan kepada korban.

“Tendangan pelaku mengenai kemaluan korban,” sambung Kapolres.

Lanjutnya, terkait peristiwa ini, kami sudah periksa tiga orang saksi, korban dan pelaku. Menurut keterangan para saksi, pelaku melakukan tendangan ke korban hingga pingsan.

“Selain itu, setelah mendapat hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada kemaluan korban,” beber Kapolres.

Mengakhiri konferensi pers-nya, Orang nomor satu dijajaran Polres Asahan ini juga menyebutkan pelaku JS dipersangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Donny Damara

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini