IKNews TOUNA — Polemik dugaan intimidasi dan perampasan telepon seluler milik seorang jurnalis berinisial JD oleh oknum anggota kepolisian akhirnya berujung damai. Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, Minggu (15/2/2026).
Mediasi berlangsung di ruang kerja Wakapolres dan dihadiri sejumlah pejabat internal, termasuk Kasi Propam dan Kasi Humas, serta perwakilan organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Pertemuan tertutup tersebut berjalan sekitar satu jam.
Kasus ini mencuat setelah insiden yang terjadi pada Kamis (12/2/2026), ketika JD mengaku mendapat perlakuan intimidatif dan telepon genggamnya sempat diamankan oleh oknum anggota saat peliputan. Informasi itu sempat beredar luas di sejumlah media daring dan memicu sorotan publik.
Kompol Mulyadi mengatakan, sejak isu tersebut mencuat pada 13 Februari, pihaknya langsung memerintahkan Seksi Propam melakukan penyelidikan internal. “Kami perintahkan Propam menelusuri kejadian itu, termasuk memeriksa anggota dan meminta keterangan dari pihak jurnalis,” ujarnya kepada wartawan usai mediasi.
Menurutnya, proses klarifikasi menemukan adanya kesalahpahaman komunikasi di lapangan. Meski demikian, ia menegaskan langkah pembinaan tetap dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam forum mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Dokumen kesepakatan damai telah ditandatangani dan diarsipkan oleh Propam sebagai bagian dari administrasi penyelesaian perkara.
Wasekjen DPP PJS, Budi Dako, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menyebut langkah mediasi menjadi solusi terbaik untuk meredakan ketegangan. Ia menilai keterbukaan pimpinan Polres mempertemukan kedua pihak patut diapresiasi.
“Yang terpenting, ada ruang dialog dan semua pihak didengar. Ke depan, kami berharap hubungan kerja antara pers dan kepolisian tetap profesional,” katanya.
Sejumlah wartawan di Tojo Una-Una berharap insiden ini menjadi pelajaran bersama. Di satu sisi, aparat diminta menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Di sisi lain, insan pers juga diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik saat menjalankan tugas peliputan.
Dengan berakhirnya mediasi, situasi yang sempat memanas berangsur kondusif. Namun publik tetap menanti komitmen nyata agar hubungan kemitraan antara kepolisian dan media di wilayah Tojo Una-Una tetap terjaga tanpa gesekan di lapangan.* (Budi Dako)






