Beranda Hukum & Kriminal Kyai Wildan Jadi Tersanga Kasus Pencabulan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kyai Wildan Jadi Tersanga Kasus Pencabulan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

199
0
Penasehat Hukum , Suparno, SE., SH., MH

IKNews, PEKALONGAN – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan ooknum pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro kecamatan bandar  kabupaten Batang Jawa Tengah yang akhir-akhir ini viral.

Suparno selaku Kuasa Hukum dari tersangka (W) mengungkapkan bahwa, kasus tersebut ada unsur politis. Hal itu diungkapkannya saat melakukan konferensi pers kepada awak media, Jum’at (14/4/23) di Pondok Pesantren Wonosegoro Batang.

Di mana kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santri itu, sudah tersebar  luas di berbagai media, bahkan telah disampaikan oleh Polres Batang dalam konferensi pers pada tanggal 11 April 2023 kemarin.

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka yakni Suparno, SE., SH., MH menjelaskan mewakili tersangka  dan pihak keluarga, dalam Press Conference ini, menyampaikan sejumlah hal terkait kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang di sangkakan kepada tersangka, PADA Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama. sangat kental dengan muatan politik, apalagi dikaitkan dengan situasi politik terkini ditanah air, sehingga dalam dugaan pidana  murni ini,  yang disangkakan tersangka secara person, namun banyak pihak yang tidak ada dalam System Peradilan Pidana di Indonesia, dilibatkan dan dengan diekspos secara massif,” jelas kuasa hukum.

Ia mengatakan, dalam perkara ini apabila dievaluasi dari perkembangan informasi yang didapat secara internal sementara ini,  juga terlihat sangat kental adanya pihak ketiga atau pihak yang tidak suka terhadap tersangka. “Kemudian memainkan peran, dengan memprovokasi orang lain dalam perkara ini, demi  untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Namun dalam hal ini katanya, Tersangka akan taat dan patuh siap mengikuti proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan sikap yang jujur, kooperatif sesuai dengan fakta hukum dalam peristiwa tersebut, kecuali yang tidak diakuinya.

Tersangka akan bersikap legowo dan  bersedia menerima apapun proses dan hasil  yang akan terjadi di kemudian hari, sesuai dengan kebenaran dan keadilan yang terjadi dalam fakta persidangan nanti.

“kami memohon maaf sebesar besarnya kepada semua pihak yang tak dapat kami sebutkan satu persatu, khususnya kepada para korban yang selama ini juga tidak merasa manjadi korban, karena adanya sikap yang saling  menerima tidak ada paksaan diantara kedua belah pihak. kami berpegang teguh dalam asas praduga tak bersalah, sehingga dalam proses dan upaya hukum ini, tidak adanya berbagai pihak untuk. Menghakimi tersangka sendiri sebelum adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum dan telah  incraht,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, pihak tersangka tetap taat dan menghormati ketentuan yang berlaku sesuai agar dalam menjalani proses hukum dan upaya hukum ini dapat berjalan lancar dalam menemukan fakta hukum dalam memperjuangkan nilai nilai kebenaran dan keadilan.

“Kami berharap, bahwa kejadian ini apabila masih ada yang merasa jadi korban, untuk segara melaporkan ke pihak yang berwajib, agar semua bisa ditangani dengan benar dan cepat. Apabila ada hal – hal yang penting yang berkaitan dengan permasalahan ini dapat menghubungi kami,” tandasnya.

Dalam pembacaan konferensi pers tersebut, Suparno didampingi oleh keluarga tersangka dan para santri yang masih tetap untuk mencari ilmu di pondok pesantren tersebut hingga selesai pendidikannya.

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini