IKNews, ASAHAN – Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali terbongkar. Seorang pria berinisial DS (32), warga Pekanbaru, diringkus polisi saat membawa sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Asahan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu. DS ditangkap saat melintas menggunakan mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi BK 1963 ZV.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan delapan bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan “Guan Yin Wang” yang disembunyikan di dalam mobil. Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat bruto sekitar 8 kilogram sabu.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, sabu tersebut dibawa DS dari wilayah Tanjungbalai dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Lampung. Jalur darat dipilih pelaku untuk mengelabui petugas.
“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Ia menjalankan perintah seseorang berinisial U dan dijanjikan upah Rp20 juta jika barang sampai ke tujuan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Dari pengakuan DS, aksi tersebut bukan kali pertama ia lakukan. Polisi kini tengah mendalami jaringan di atasnya dan memburu pihak yang memberi perintah pengiriman.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Mg02)






