Beranda Hukum & Kriminal Kuasa Hukum Minta Kepastian Atas Ganti Rugi Tanah Haji Subechan

Kuasa Hukum Minta Kepastian Atas Ganti Rugi Tanah Haji Subechan

78
0

IKNews, PEKAONGAN – Lanjut berita yang sebelumnya soal lahan tanah milik H.Subechan yang berada di perbatasan kota pekalongan batang tepatnya berada di pantai slamaran, kuasa hukum H.Subechan Didik Pramono,M.Zaenudin SH, bersama puluhan LSM Trinusa DPD Jateng yang memblokir akses jalan proyek. akses lahan tersebut milik dari H.Subechan(17-3-2023)

Dalam berita acara penyelesaian tanah milik H.Subechan di pantai Slamaran tertera perjanjian pada hari senin tanggal 20 maret 2023 telah dilakukan rapat kordinasi untuk penyelesaian tanah. sempat berujung mediasi untuk penyelesaian tanah milik H.Subechan.

Sampai saat ini belum ada kepastian. LBH Garuda Kencana Indonesia Zaenudin. SH dan Didik Pramono Selaku kuasa hukum H. Subechan kembali mendatangi direksi kit kantor BBWS Pamali Juana yang berada di kota pekalongan guna menanyakan sudah sejauh mana proses untuk ganti rugi (10-4-2023)

“Bahwa dalam pekerjaan proyek apalagi proyek APBN sebenarnya itu kan pasti sudah dianggarkan dulu,pasti ada namanya perencanaan dulu yang matang gak bisa dasar surat pernyataan kliennya seenaknya membangun tanpa ada ganti rugi dulu,” tegas Zaenudin.SH

“Mediasi kemaren surat pernyataan kliennya sudah dicabut mengenai menyerahkan lahan untuk pekerjaan proyek,pada intinya kami tim LBH  dari H.Subechan minta kejelasan yang pasti dan kapan kami akan segera diganti rugi,” ungkap Zaenudin

Sementara itu pihak BBWS Pamali Juana melalui Agus priyatno S.T. Pelaksana teknis sungai pantai 2 memberikan keterangan bahwa pembebasan tersebut sedang dalam proses berjalan dan menunggu pengukuran dari BPN serta sudah di ajukan melalui pemerintahan Kabupaten Batang untuk diberikan ganti rugi oleh kementrian.

“Setelah pertemuan kemarin kita langsung tindak lanjuti dengan pembebasan,kami juga sudah konfirmasi ke kantor katanya ya sudah di bayar saja, karena kebetulan disana juga ada dua bidang bukan hanya milik pak subechan saja pak,” ungkap Agus.

Didik Pramono mengatakan,sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam UU ini.

“Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegas Didik Pramono.

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini