IKNews, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus salah seorang warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan berinisial T.M bin I. (37 tahun). Tersangka yang telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja ini dibekuk di sebuah rumah kost beralamatkan di Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat, 21 Juli 2023.
Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka T.M bin I. ini berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, bahwa di salah satu rumah kost yang berlokasikan di Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota, informasi itu dinyatakan valid dan tim langsung bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti. Kemudian, tim membawanya ke Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tersangka didapati barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus kertas putih seberat 2,7 gram dan 1 linting ganja kering serta 1 buah HP Xiaomi berwarna putih,” ucap AKP Budi Prayitno saat menggelar Konferensi Pers di hadapan para awak media di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat siang (8/9/2023).
AKP Budi menyebutkan, untuk pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat dengan ancaman hukumannya yaitu hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milliar dan paling banyak Rp. 10 Milliar,” terangnya.
Tersangka, T.M bin I. (37 tahun) mengaku sudah 3 tahun memakai narkotika jenis ganja untuk konsumsi pribadi agar nafsu makannya meningkat.*
Reporter : Agung