Koh Titi Geram! Akui Kasus Komix Sudah Selasai

oleh -249 Dilihat
oleh
Gambar: Pihak Polres Bolmong menyita puluhan box Komix dari toko Tita pada tahun 2016 lalu.

IKNews, KOTAMOBAGU – Owner Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili, yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Fraksi PDIP, bereaksi keras terhadap pemberitaan terkait kasus komix yang kembali mencuat bersama temuan minuman keras (miras) tanpa izin di toko miliknya.

‎Saat menghubungi infokini.news melalui WhatsApp seluler, Titi dengan nada tinggi menyatakan tidak menerima pemberitaan yang mengaitkan dua persoalan tersebut. Menurutnya, kasus komix yang menyeret namanya telah selesai.

“Belum selesai bagaimana? Kasus itu sudah selesai. Saya akan somasi,” tegasnya dengan nada marah.

‎Namun, ketika dimintai tanggapan soal temuan miras tak berizin di Toko Tita, yang diketahui izinnya telah kadaluwarsa, Titi justru menolak berkomentar lebih jauh.

“Soal miras itu urusan saya,” ujarnya singkat dengan nada arogan melalui panggilan WhatsApp.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha, turut memberikan penjelasan mengenai kasus komix yang sempat menyeret nama Titi pada tahun 2016 silam.

“Waktu itu masih Polres Bolmong, yang menangani adalah Kasat Hanny Lukas. Setahu saya, kasus itu sudah ditangani oleh pihak perusahaan Sidomuncul. Entah seperti apa hasil akhirnya, saya belum tahu,” ujar AKP I Wayan Budha.

Saat disinggung soal status Titi yang disebut pernah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Kasat Narkoba enggan memberikan komentar lebih jauh.

Sebagai tindak lanjut konfirmasi, wartawan infokini.news kembali mengajukan pertanyaan kepada Titi Jonatan Gumulili, melalui pesan WhatsApp.

“Siang Koh, izin konfirmasi. Terkait kasus komix, kemarin kan status Koh sudah tersangka, sementara tadi Koh menyebut kasusnya sudah selesai. Untuk penyelesaiannya apakah melalui prosedur resmi, seperti kejaksaan dan pengadilan?”

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait bentuk penyelesaian hukum kasus tersebut. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.