IKNews, PEKALONGAN – Dalam rangka mendukung gelaran Pilkada 2024 yang aman dan kondusif di Kabupaten Pekalongan, Ketua PCNU Kab. Pekalongan mengadakan silaturahmi ke Kapolres Pekalongan, Selasa (1/10/24). Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. menyambut kedatangan secara langsung Ketua beserta Pengurus PCNU Kabupaten Pekalongan di ruang kerja Kapolres Pekalongan.
Dalam kegiatan silaturahmi antara Kapolres Pekalongan dengan para tokoh agama ini, hadir diantaranya Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan K.H. Muslih Khudori, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pekalongan K.H. Baihaqi Anwar, Sekretaris PCNU H. Lukman Hakim, M.Si serta anggota PCNU Kabupaten Pekalongan.
Kapolres mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi antara Kepolisian dengan tokoh agama, harapannya dapat mempererat ikatan batin antara Polres Pekalongan dengan Kyai-Kyai NU di Kabupaten Pekalongan. Terutama saat ini di Kabupaten Pekalongan sedang melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan.
“Saat ini peran tokoh agama sangat membantu terutama dalam menyalurkan pesan kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon doa restu dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Doni.
Melalui kegiatan silaturahmi ini, Kapolres berharap PCNU Kabupaten Pekalongan bisa membantu memberikan himbauan dan pesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Sementara itu dalam kesempatan ini, Ketua beserta pengurus PCNU Kabupaten Pekalongan juga membacakan pernyataan yang disaksikan langsung Kapolres Pekalongan dalam menyikapi kondisi Pilkada Serentak di Kabupaten Pekalongan, diantaranya :
1. Pilkada serentak tahun 2024 merupakan sarana memilih pemimpin daerah secara demokratis, oleh karenanya hak-hak masyarakat untuk memilih pemimpinya tersebut perlu mendapatkan jaminan keadilan dan kebebasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pada Pilkada Serentak tahun 2024, warga NU untuk lebih mengedepankan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan warga NU untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan masyarakat bersama.
3. Perbedaan pandangan diantara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan antar warga masyarakat sekitarnya.
4. Warga masyarakat tidak dibenarkan menggunakan simbol-simbol NU dan fasilitas-fasilitas milik NU untuk kepentingan dukung mendukung calon tertentu dalam Pilkada serentak tahun 2024.
5. Setiap warga masyarakat harus menghargai dan menghormati proses demokrasi, đan hasil Pilkada Serentak 2024 yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Siapapun yang terpilih sebagai pemimpin daerah secara demokratis melalui Pilkada serentak tahun 2024 ini berkewajiban untuk mengayomi dan melindungi semua warga masyarakat tanpa terkecuali.*
Peliput: Agung