IKNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una mengajukan upaya kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memvonis Onslaq lepas terdakwa kasus korupsi Covid-19 Touna.
“Setelah menerima dan membaca salinan putusan dari perkara Covid-19 jaksa penuntut umum menyatakan sikap upaya hukum kasasi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Touna.
Pilipus Siahaan, melalui Kasi Intel La ode Muh. Nuzul Rabu (6/12/2023) menurut Nuzul saat ini pihak Kejaksaan Negeri Touna Tengah menyusun memori kasasi ke tipikor Palu. “Kita sementara menyiapkan memori kasasi,” bebernya.
Diketahui, dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Touna itu menyeret kedua terdakwa Eks Camat Ampana Tete Ichsan Mursali dan istrinya Marthasin Kristina Ambo Dalle pada tahun 2021. Dan Kedua terdakwa dipersangkakan Pasal berbeda. Ichsan melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sedangkan Marthasin Kristina Ambo Dalle disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana.
Namun dalam Sidang Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu Sulawesi Tengah berlangsung Kamis 30 November 2023 majelis hakim memvonis kedua terdakwa Onslaq Lepas.*
Reporter : Jefry Dako