IKNews, TOUNA– Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp70.960.093,00.
Dana ini berasal dari dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kolami untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Kolami di ruang rapat Kejari Tojo Una-Una pada Kamis (23/10/2025),disaksikan oleh sejumlah perwakilan media.
Kepala Kejari Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, didampingi Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai, La Ode Muhammad Nuzul,S.H., menegaskan bahwa pengembalian ini adalah hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya.
Penyelidikan Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-53/P.2.18.8/Fd.1/06/2024,menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan khusus tim Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una pada Desember 2021 juga telah menemukan penyimpangan yang merugikan keuangan desa senilai Rp126.571.113,60.
Temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Laporan Hasil Audit Investigasi APBDes tahun 2020 hingga 2022 Desa Kolami, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025, secara spesifik mengidentifikasi kerugian keuangan desa pada tahun 2022 sebesar Rp70.960.093,00.
Rincian kerugian tersebut melibatkan:
Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) Tahun 2022 sampai dengan 2021 sebesar Rp2.960.000,00. Kepala Desa sebesar Rp47.200.413.00. Operator Desa sebesar Rp20.799.680,00.
Dr.Rizky Fachrurrozi menjelaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dalampengrlolaan keuangan desa ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undamg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian keuangan negara ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara,memastikan dana publik kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”tegas Dr.Rizky.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama yang solid antara Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai, Inspektorat Daerah Tojo Una-Una, serta Pemerintah Desa Kolami.
Sinergi ini mencerminkan implementasi fungsi preventif dan represif Kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa
Denganpemgembalian dana ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelolah dana desa.
Kejaksaan akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis demi kemakmuran rakyat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.* (mg02)






