Kasus Sabu Tebing Tinggi Terbongkar

oleh -172 Dilihat
Gambar: Tersangka kasus narkotika berinisial SN diamankan petugas usai dilimpahkan dari Polsek Tebing Tinggi ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Minggu, 18 Januari 2026. Foto: Humas Polres Tanjab Barat

IKNews, JAMBI – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali terungkap. Seorang pria berinisial SN diamankan aparat setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

SN resmi dilimpahkan dari Polsek Tebing Tinggi ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat pada Minggu malam, 18 Januari 2026. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus pengembangan jaringan.

Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka berikut barang bukti. Saat ini, SN diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Menurut Agus, penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Budiman RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi. Laporan itu diterima polisi pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J. langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Sekitar 45 menit kemudian, petugas mengamankan SN di lokasi yang telah dipantau.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Oris. Di hadapan petugas, SN mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan dua unit telepon genggam, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.