
IKNews, BLITAR – Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, berakhir dengan penyelesaian melalui proses diversi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk gelar perkara yang melibatkan 14 anak sebagai pelaku dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
“Kasus ini melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Karena itu, penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan diversi, yang merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arif di Blitar, Senin (28/7).
Proses diversi digelar secara formal dan melibatkan sejumlah lembaga dan pihak terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, pihak sekolah, perangkat desa, serta Bhabinkamtibmas.
Dari hasil diversi, disepakati tujuh poin kesepakatan utama. Salah satunya, pihak pelapor memberikan maaf tanpa menuntut kompensasi materiil. Sementara itu, para pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan, dengan pengawasan dari Polres Blitar.
Korban dan keluarga juga meminta pendampingan psikologis serta program trauma healing. Selain itu, pihak sekolah diminta menambah fasilitas pengawasan seperti kamera CCTV untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Korban juga mengajukan permintaan pindah sekolah yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
“Kesepakatan dituangkan secara tertulis. Bila kejadian serupa terulang, maka proses hukum akan diberlakukan secara tegas,” tegas Arif.
Polres Blitar menegaskan komitmen bersama berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Masyarakat juga diimbau lebih peduli terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Insiden perundungan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Kejadian terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di area belakang kamar mandi sekolah. Korban, WV (12), siswa kelas VII, mengaku menjadi korban kekerasan verbal dan fisik oleh sekelompok siswa kelas VII hingga IX.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak korban dikelilingi oleh sejumlah siswa sebelum akhirnya dipukul di bagian wajah dan ditendang di bagian perut oleh pelaku berinisial NTN, siswa kelas VIII. Dugaan sementara menyebutkan motif kejadian adalah balas dendam terkait perundungan antarsiswa.
Penyelesaian kasus melalui diversi dinilai sebagai langkah restoratif yang mempertimbangkan aspek pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku, dalam kerangka sistem peradilan anak di Indonesia. (Sonny)