IKNews, TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan AS pada September 2024.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 10.30–12.30 WITA di ruang Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una.
Gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Syarif, Amd.Kom., S.H., M.H., dan dihadiri Wakapolres Kompol Mulyadi, menyatakan bukti yang ada tidak cukup untuk mendakwa terlapor, inisial P, atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Hadir dalam gelar perkara tersebut tim penyidik yang lengkap, memperkuat proses pengambilan keputusan yang objektif dan transparan.
Peran penting dalam keputusan ini hasil keterangan BAP dari saksi Ahli independen Universitas Muhamadiyah Palu.
Saksi ahli tersebut menyatakan kurangnya dua alat bukti krusial yang dibutuhkan untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan.
Kesimpulan ini didapat setelah tim penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk pelapor AS dan terlapor PR.
Meskipun terdapat janji pernikahan yang tak ditepati oleh PR kepada AS, dan proses penyelidikan telah mencakup pembuatan Surat Perintah Penyelidikan serta pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dua kali kepada pelapor, saksi ahli menyimpulkan bahwa unsur “tipu muslihat” dan “rangkaian kebohongan” dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
Ketiadaan bukti penyerahan barang dari korban kepada terlapor juga menjadi pertimbangan.
Analisis saksama terhadap bukti dan keterangan yang dikumpulkan, termasuk pemeriksaan dua orang saksi dan terlapor, menunjukkan ketidak cukupan bukti sebagai pertimbangan utama penghentian penyelidikan.
Konferensi pers yang menjelaskan keputusan ini digelar pukul 15.30 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Tojo Una-Una, termasuk Kasi Humas Iptu Martono, KBO Reskrim Iptu Agung, Kanit I Satreskrim Ipda Eka Sriyanto, AKP Yahya (Kasi Propam), Iptu Kadeg Agung Andiana P., S.H. (Kaurbinops Satreskrim), Ipda Eka Sriyanto Padidikan, S.H. (Kanit Pidum), Aiptu H. Makka (Kasikum Res Touna), Aiptu Hidayatullah (Kasubsi Dumas Siwas), Aiptu Nasirudin (Kanit PPA), Bripka Jon Ferik (Kanit Tipiter), dan Bripka Edy Sarwan (Kanit Tipikor), serta jurnalis lokal.
Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, turut memantau langsung proses gelar perkara dan menekankan bahwa Polres Tojo Una-Una kini memiliki Grup WhatsApp untuk pengaduan masyarakat, termasuk Kapolres, guna memudahkan pelayanan kepada warga Bumi Sivia Patuju Tojo Una-Una. Iptu Syarif menambahkan informasi tersebut dalam penutup konferensi pers.*