IKNews, PEKALONGAN – Warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan digegerkan dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian ini sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Menurut keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Selasa (27/8/2024) bahwa kejadian kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia di Mejasem tersebut cukup viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Rabu (21/8/24) siang, di dalam kamar rumah pelaku.
“korban merupakan anak kandung pertama yang berumur 2 bulan lebih, dan pelaku yang berinisial NF (27) ini tidak sadar atau dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya,” tutur Kapolres.
AKBP Doni mengatakan, motif ataupun penyebab tersangka sampai melakukan tindakan di luar kemanusiaan terutama korbannya adalah anak kandung dan anak pertama, karena di bawah pengaruh miras. Ini menunjukkan bahwa pengaruh minuman keras ternyata sangat-sangat merusak, diawali dari minuman keras akhirnya merembet melakukan tindakan lain atau menjadi pemicu daripada kejahatan-kejahatan yang selanjutnya.
Disampaikan Kapolres, kejadian kekerasan bermula dari Rabu pagi sekitar pukul 09.00 pelaku pulang dari berdagang keliling (berjualan tempe) dan sesampainya di rumah, pelaku tidur di sebelah korban. Sementara itu, istri korban FR (23) pergi kondangan di rumah tetangga. Ketika FR pulang, pintu rumah dalam keadaan terkunci, setelah mengetuk berkali-kali, akhirnya dibukakan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku bergegas pergi dengan alasan membeli plastik.
“Istri pelaku saat itu mengecek anaknya, namun tidak ada respon dan diam saja. Dirinya pun berusaha membangunkan akan tetapi korban tetap diam saja. Saat akan menggendongnya, FR melihat ada bekas darah di mulut korban dan selanjutnya membawanya ke Puskesmas Sragi I,” ungkap AKBP Doni.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh petugas Puskesmas Sragi I, korban diketahui sudah meninggal dunia dan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh korban. FR berusaha menghubungi pelaku, namun tidak diangkat, sehingga timbul kecurigaan terhadap pelaku yang saat itu dititipi korban. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Dari keterangan pelaku sendiri, bahwa dirinya kerap mengonsumsi minuman keras sebelum berjualan. Hal ini karena ketidakpercayaan diri yang dialami pelaku,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 karena pelaku orang terdekat yakni orang tua korban.*
Peliput: Agung