Beranda Hukum & Kriminal Kapolres Kaur Ungkap Dua Kasus Penganiayaan dan Satu Kasus Curanmor dalam Sebulan

Kapolres Kaur Ungkap Dua Kasus Penganiayaan dan Satu Kasus Curanmor dalam Sebulan

332
0
Gambar: Kapolres Kaur Ungkap Dua Kasus Penganiayaan dan Satu Kasus Curanmor dalam Sebulan, (8/8/2024).

IKNews, KAUR – belum genap satu bulan, kapolres Kaur berhasil mengungkap beberapa kasus yang meresahkan masyarakat, di antaranya Dua kasus penganiyayan dan satu kasus curanmor.

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, satu terjadi di kecamatan Kaur selatan yang menimpa seorang perempuan muda, dan satu lagi terjadi terjadi di kecamatan Kaur utara .adapun kronologis yang terjadi tentu saja berbeda beda, di mana yang terjadi di kecamatan Kaur utara, pelaku menggunakan senjata tajam,sedangkan di kecamatan Kaur selatan menggunakan senjata tumpul,atau pipa.

Di sampaikan oleh kapolres Kaur rasa, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH. melalui kasat reskrim, AKP Todo Rio Tambunan S.th M.th kedua kasus penganiayaan ini di jerat
Pasal 351 tentang penganiayaan berat dan perlindungan anak.

“Tersangka AZ dan Pr kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Kaur, pada hari ini Kamis 08/08/24.

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan kasus curanmor terjadi di wilayah hukum polsek Kaur selatan dengan pelaku sebanyak 6 orang anak anak di bawah umur,adapun sebagai barang bukti kejahatan satu unit sepeda motor merek Honda.(Motor gerandong).*

Peliput: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini