IKNews, SEMARANG – Kasus penganiayaan dengan terdakwa Lutfi Ulinuha memasuki sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.
Sidang digelar pada hari Selasa 27/5/2025 di Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa Penuntut Umum membacakan penolakan atas eksepsi terdakwa dengan alasan sudah memenuhi unsur.
Di tempat terpisah Dr. Hj. Nurmalah, SH. M.H bersama team selaku kuasa hukum korban menyampaikan, “Kami selaku kuasa hukum korban sangat apreasiasi atas keputusan JPU yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa karena kami rasa dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” jelasnya.
“Kami selaku kuasa hukum juga berpendapat yang sama bahwa dakwaan telah memenuhi syarat materil, yaitu uraian peristiwa yang jelas dan lengkap sesuai dengan hasil penyidikan,” imbuhnya.
“Kami berharap JPU menuntut terdakwa dengan tutututan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa,” pungkasnya.
Sidang akan digelar kembali pada tanggal 5/6/2025.*
Peliput: Agung