Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara Oknum Anggota Polisi Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling

oleh -37 Dilihat
Gambar: Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 25 November 2025. Foto : Don/ikn.

IKNews, KISARAN — Sidang perkara perdagangan satwa dilindungi kembali memanas di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan memaparkan tuntutan terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar, anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling berskala besar.

Dalam persidangan, Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung menegaskan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Ia menyebut terdakwa terbukti ikut serta menyimpan, memiliki, mengangkut, sekaligus memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.

“Dari rangkaian fakta persidangan, kami meyakini terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan. Karena itu, pidana patut dijatuhkan sesuai perbuatannya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa membeberkan sejumlah alasan pemberat. Antara lain perbuatan terdakwa dinilai mengancam kelestarian trenggiling—satwa yang populasinya kian menurun—hingga merusak keseimbangan ekosistem. Proses perburuan yang dilakukan jaringan tersebut digambarkan sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip kesejahteraan hewan.

Tak hanya itu, status terdakwa sebagai anggota kepolisian turut dipertimbangkan sebagai hal yang memperberat hukuman. “Terdakwa mengetahui aturan dan tetap melakukan kejahatan karena dorongan keuntungan,” kata Heriyanto.

Adapun hal yang meringankan hanya satu: terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, JPU menuntut pidana penjara 9 tahun ditambah denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini juga terbilang besar. Termasuk 858,3 kilogram sisik trenggiling, sembilan kotak berisi trenggiling, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra. Seluruh sisik dan satwa trenggiling tersebut diminta jaksa untuk dimusnahkan, merujuk pada putusan Pengadilan Militer terkait perkara jaringan yang sama.

Sementara itu, barang bukti digital seperti hasil ekstraksi forensik ponsel dan dua flashdisk berisi physical imaging turut dilampirkan ke dalam berkas perkara.

Di akhir persidangan, jaksa meminta agar terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang terbuka pada Selasa (25/11/2025). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada jadwal berikutnya.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.