IKNews, TOUNA – Seorang ibu rumah tangga berinisial N.D (32) di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Touna pada Jumat (15/9/2025) setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 51,22 gram di rumahnya.
Penangkapan itu bukan kebetulan. Sudah sepekan tim Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di rumah N.D, hingga akhirnya operasi penggerebekan dilakukan Jumat sore. Di balik wajahnya yang kalem, N.D ternyata diduga kuat menjadi penghubung dalam jaringan narkoba lintas daerah, dengan suaminya yang saat ini berada di Parigi.
“Kami mendalami dugaan bahwa tersangka ini adalah kurir yang ditugasi menyimpan sabu, setelah menerima dana Rp15 juta dari suaminya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i saat diwawancara langsung di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal dan akan dijemput kembali oleh orang suruhan jaringan. N.D sempat mentransfer kembali sisa uang senilai Rp15 juta kepada suaminya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari rumah N.D, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu 51,22 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, buku tabungan, kartu ATM, resi transaksi, dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.
Ancaman hukumannya tidak main-main. N.D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.* (Mg-01)