‎Gunakan Belasan Barcode dan Pelat Palsu, Polres Kotamobagu Gulung Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi

oleh -69 Dilihat
oleh
‎Petugas Satreskrim Polres Kotamobagu saat mengamankan barang bukti penimbunan BBM bersubsidi dari para pelaku di wilayah Kotobangon dan Tumobui, dalam Operasi Dian Samrat 2025. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

IKNews, Hukrim – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi bertajuk “Dian Samrat 2025” di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RT alias Risk (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, pada Kamis (2/10/2025). RT tertangkap tangan saat menimbun BBM jenis Pertalite yang dibelinya di SPBU Desa Moyag menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo, kemudian menyimpannya di Kelurahan Kotobangon untuk dijual kembali di Desa Mopusi.

‎Modus yang digunakan pelaku tergolong canggih. Ia memanfaatkan 10 pelat nomor palsu dan 11 barcode berbeda di aplikasi MyPertamina miliknya untuk berulang kali membeli BBM bersubsidi. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 14 galon Pertalite berkapasitas 25 liter per galon serta satu unit mobil Suzuki Carry Tayo.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (7/10/2025), tim kembali mengamankan tiga terduga pelaku lainnya, yakni JR (44) warga Kotamobagu, serta LT (29) dan MM (29), keduanya warga Kalasey. Ketiganya tertangkap di Kelurahan Tumobui bersama 12 galon BBM jenis Solar yang masing-masing berkapasitas 25 liter.

‎Ketiga pelaku diduga membeli BBM bersubsidi menggunakan dump truck di SPBU Pertamina Kotobangon dan Matali, kemudian menampungnya di Tumobui untuk dijual kembali ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

‎Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat luas,” tegas AKP Dwiadnyana. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.