Beranda Hukum & Kriminal Gerak Cepat, Team Tarsius Amankan Pelaku Pengancaman Mengunakan Senjata Tajam.

Gerak Cepat, Team Tarsius Amankan Pelaku Pengancaman Mengunakan Senjata Tajam.

938
0

IKNnews Sulut Bitung, Team Tarsius Presisi Polres Bitung amankan pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, Jumat, (23/08/2024).

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan kronologi kejadian pengancaman sehingga pelaku diamankan Team Tarsius.

 

Awalnya Pelaku RAJ (19) yang bertempat tinggal di Kota Manado sering melakukan KDRT terhadap istrinya AD (18) sehingga istrinya pulang kepada orang tuanya di perumahan sopir kelurahan Manembo-nembo atas, Kota Bitung. Seminggu menunggu istri dan anaknya yang tak kunjung pulang, pelaku kemudian mengajak sahabatnya untuk datang mengambil istri dan anaknya dirumah orang tua istrinya menggunakan kendaraan R2 Kamis kemarin. Jelas kasi Humas

 

Sesampainya dirumah orang tua dari istrinya yang berada di Kota Bitung, kemudian pelaku memanggil istrinya dengan nada keras. Saat istrinya keluar pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis pisau badik dari pinggang dan langsung mengarahkan kebagian perut istrinya, dengan nada keras “Marijo Pulang Kalu Nda Iko Kita Motikang “. Merasa takut istrinya jatuh tersungkur dan kemudian mengiakan dengan alasan tunggu mo ambe Ade dikamar, kemudian istrinya langsung meminta orangtuanya untuk menghubungi Team Tarsius. Ucap Humas

“Tak butuh waktu lama Team Tarsius ketika menerima laporan melalui Aplikasi Hottline Lapor Ndan 110 Langsung menuju ke lokasi TKP ” pungkas Humas

Saat Team Tarsius tiba dilokasi
Kemudian menemukan pelaku dan sahabatnya berada didepan rumah,
Sempat mengelabui polisi saat ditanya ada keperluan apa, namun saat Team Tarsius melakukan penggeledahan Team berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau badik milik pelaku yang ditimbun di pasir, di bawah kendaraan R2 milik pelaku. Sebut kasi Humas

“Kini pelaku serta barang bukti satu buah pisau jenis badik diamankan dimako polres Bitung guna proses lebih lanjut” Tutupnya

Pelaku Pengancaman Mengunakan senjata tajam dikenakan Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

(Cax)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini