IKNews, KAUR – Seorang gadis yang masih berstatus pelajar di suatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Kaur yang baru berusia 13 tahun, diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh teman prianya berinisial DA (20), warga desa yang ada di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur pada 21 Januari 2025 lalu.
Mirisnya sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu suguhi Pil Samcodin dan minuman keras (Miras) oleh teman prianya,tak lain adalah kekasihnya.
“Untuk pelaku pencabulan ini sudah kami amankan dan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur,” ucap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Kamis (30/1/2025) di ruang kerjanya.
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka yang sehari-hari sebagai pengangguran ini diamankan pada Rabu 29 Januari 2025 di rumahnya sekira pukul 20.00 WIB
Tersangka diamankan setelah Polisi menerima laporan korban dengan nomor Lp/B/11/2025/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu pada tanggal 22 Januari 2025.
Dugaan pemerkosaan terjadi pada 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Bermula dari korban diajak tersangka bersama temannya jalan-jalan ke Pantai Hili Kecamatan Semidang Gumay.
Sesampainya di pantai, korban ditawari oleh tersangka pil Samcodin yang menurut keterangan korban cukup banyak untuk diminum. Setelah korban meminum pil tersebut, tersangka mengajak korban berpindah lokasi ke Pantai Air Langkap Kecamatan Kaur Tengah.
Di Pantai Air Langkap, korban kembali dicekoki oleh tersangka dengan Miras jenis Vodka. Setelah itu korban diajak pindah ke Pantai Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan.
Di lokasi itulah tersangka melancarkan aksinya, melakukan dugaan pemerkosaan kepada korban yang sudah terpengaruh sensasi mabuk akibat menenggak Pil Samcodin dan Miras. (Rozi)