Empat Tersangka Terjerat Korupsi KUR di Asahan

oleh -32 Dilihat
Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Kejari Asahan, Jumat, 12 Desember 2025. Credit Foto: Don / IKN.

IKNews, ASAHAN — Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah di Kisaran, Kabupaten Asahan, terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total kini empat orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berdasarkan penelusuran wartawan di Kejari Asahan, perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro di Unit Imam Bonjol Kisaran sepanjang 2022 yang diduga sarat rekayasa. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,44 miliar.

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menjerat dua mantan pegawai bank, yakni WP (56), mantan kepala unit, dan TAS (36), mantan mantri atau petugas lapangan. Penetapan keduanya dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025. WP langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Tanjung Balai untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan terbaru, pada Jumat, 12 Desember 2025, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni MI (35), mantan mantri di unit yang sama, serta RS (41), pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara. MI langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga merekayasa puluhan pengajuan kredit. WP bersama dua mantri, TAS dan MI, disebut menginisiasi sedikitnya 38 pinjaman fiktif dan “topengan”, yakni kredit yang tidak sesuai kondisi debitur sebenarnya. Khusus MI, penyidik menemukan peran dominan dalam pengajuan 23 debitur dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,72 miliar.

Modus yang digunakan terbilang rapi. TAS dan MI, dengan bantuan RS, mencari warga yang bersedia dipinjam identitasnya. Para calon debitur dijanjikan imbalan berupa “bantuan pemerintah”. RS menyiapkan dokumen kependudukan, surat keterangan usaha, hingga mengatur lokasi usaha milik orang lain agar tampak layak saat difoto petugas bank.

Tak hanya itu, pencairan kredit juga diduga dilakukan tanpa kehadiran debitur. Dana hasil pencairan kemudian dikuasai para tersangka dan digunakan bersama pihak lain untuk membuka usaha ternak burung puyuh dan ayam.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penyidik memastikan pengembangan perkara belum berhenti dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.