Beranda Hukum & Kriminal Eks Camat Ampana Tete Bersama Istri Divonis Lepas Soal Kasus Covid-19

Eks Camat Ampana Tete Bersama Istri Divonis Lepas Soal Kasus Covid-19

84
0
Eks Camat Ampana Tete Bersama Istri Divonis Lepas Soal Kasus Covid-19

IKNews, TOUNA – Eks camat Ampana tete Kabupaten Tojo una-una Ichsan Mursali  bersama Marthasin kristina Ambodale (istri) yang didakwa melakukan korupsi dana Covid -19 tahun 2021 mendapat vonis lepas (onslag ) oleh hakim. Hal itu diungkapkan oleh menjelis hakim yang diketuai Dr.Johanis Hehamonym Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran SIPP Pengadilan Palu.

Sidang berlangsung di Pengadilan negeri Klas IA/PHI/Tipikor  Palu Sulawesi Tengah, pada Kamis (30/12/2023)

Dalam hal ini Kejaksaan negeri Touna melalui Kasi Intel  La Ode Muh.Nuzul membenarkan putus onslaq tersebut

“Iya benar telah dibacakan putusannya kemarin , dan keduanya diputus Lepas onslag,” ucap Muh.Nuzul Via Seluler Jum’at (01/12/2023)

Nuzul mengatakan adanya  putusan kedua terdakwa  lepas  itu kewenagan hakim “itu hak hakim untuk memutuskan “ucapanya

Menurut Nuzul dalam perkara ini  putusan  onslaq artinya  terbukti melakukan perbuatan yang melangar namun bukan suatu tindak pidana korupsi

Usai  terdakwa IM,MKA  dinyatakan Onslaq Nuzul menuturkan pihak Kejaksaan Negeri touna  melalui Penuntut umum masih menunggu salinan putusan tersebut. Selanjutnya  akan dilaporkan ke pihak  pimpinan untuk menentukan sikap

Hingga berita ini diterbitkan Saat dihubungi media ini   kedua terdakwa IM,MKA  belum belum melayani panggilan telfon selelur.

Koronologis singkat

Pada tahun 2021 turun anggaran Covid 19 dari Dinas Kesehatan Touna ke Kecamatan Ampana Tete. Namun saat pertanggung jawaban dana tersebut ditemukan selesih 39 juta rupiah.

Namun selisih ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum IM,MKA  dirinya ditetapkan sebagai tersangka tahun 2021.

IM,MKA mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah sebanyak Rp40 juta, namun meski dana sudah dikembalikan dirinya tetap jadi tersangka.

Reporter : Jefry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini