Dugaan Penipuan Hutang Piutang di Paal 4 Manado, Seorang Warga Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -75 Dilihat
oleh
Bukti kwitansi pinjaman uang yang ditandatangani antara Meike Dorong Pangalo dan Indriani Palupi sebagai bagian dari perjanjian hutang piutang. Dokumen ini menjadi dasar laporan ke Polsek Tikala dalam kasus dugaan penipuan yang kini ditangani aparat kepolisian. Kwitansi bertanggal Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Anggota Polsek Tikala)

IKNews, MANADO  – Kasus dugaan penipuan dalam perkara hutang piutang antara dua warga di Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala, Kota Manado, kini memasuki babak baru setelah satu pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Meike Dorong Pangalo, warga lorong kubur, Kelurahan Paal 4, dilaporkan ke Polsek Tikala oleh Indriani Palupi, yang diketahui tinggal di alamat yang sama. Laporan tersebut bermula dari pinjaman uang senilai Rp12 juta yang dilakukan oleh Meike kepada Indriani dengan perjanjian tertulis. Namun, menurut keterangan tersangka, uang yang benar-benar diterima hanya sebesar Rp10,8 juta.

Meike mengaku mengalami sakit sehingga lalai dalam mengembalikan pinjaman tepat waktu. Ia telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pengembalian dana sebesar Rp15 juta. Namun, pelapor menolak tawaran tersebut dan bersikeras meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta jika ingin laporan dicabut.

Kejanggalan muncul saat Meike menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian yang disampaikan hanya melalui aplikasi WhatsApp oleh penyidik bernama Bripda Parlindungan Tamba. Penetapan tersangka melalui media digital ini pun menuai pertanyaan dari pihak terlapor terkait prosedur hukum yang dijalankan.

“Surat penetapan tersangka saya terima via WhatsApp. Saya sudah siapkan uang Rp15 juta untuk mengganti kerugian, tapi saya diminta menyerahkan Rp100 juta atau diproses hukum,” ujar Meike kepada wartawan.

Menyikapi hal ini, sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, guna menghindari dugaan kriminalisasi dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi kedua belah pihak. (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.