Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Pasar Merlung, Polisi Temukan Timbangan hingga Bong

oleh -131 Dilihat
Gambar: Petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Barat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 3,46 gram dan perlengkapan yang diamankan dari dua pelaku saat operasi di Pasar Merlung, Kamis (4/12/2025). — Foto: Dokumentasi Polres Tanjab Barat.

IKNews, TANJABBAR — Suasana pasar yang biasanya riuh di Desa Merlung mendadak tegang ketika tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama personel Polsek Merlung melakukan penyergapan terhadap dua pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba.

WI, pria asal Desa Merlung, dan HR, warga Kelurahan Merlung, tak berkutik saat petugas mengamankan mereka di kawasan Pasar Merlung RT 02 sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hasil penelusuran lapangan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Minggu, 30 November 2025. Warga mencurigai adanya transaksi narkotika yang kerap berlangsung di area pasar tersebut.

Setelah melakukan serangkaian pengintaian, polisi memastikan keberadaan dua target yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal. Begitu keduanya terlihat tengah berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A. Purba, SH., MH., yang ditemui usai pengungkapan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Merlung.

“Tim bergerak setelah memastikan informasi yang kami terima valid. Dari tangan kedua pelaku, kami menemukan sabu siap edar berikut sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi barang haram itu,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

• Dua plastik klip berisi sabu seberat total 3,46 gram bruto
• Uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi
• Satu unit timbangan digital
• Satu bong (alat hisap)
• Kaca pirek, sendok pipet, dan korek api gas
• Dua unit ponsel, masing-masing merek Realme dan Oppo

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum kini terus berlanjut.
Warga sekitar berharap pengungkapan ini mampu memutus rantai peredaran narkoba di wilayah mereka, terutama karena lokasi pasar selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.