IKNews, KENDAL – Kepolisian Kendal telah menetapkan dua tersangka berinisial RRD dan SBI sebagai pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Glagah Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal pada Minggu dini hari (20/8/2023).
Salah satu korban berinisial MUM, seorang siswa 16 tahun dari SMK Bina Utama Kendal, tewas dalam insiden tersebut.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa anak yang diamankan terkait kejadian tersebut.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dalam tawuran tersebut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk lebih memperhatikan anak-anak guna mencegah terjerumusnya mereka dalam tindakan negatif seperti ini. Selain itu, berbagai barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan keris, telah disita dalam kasus ini.*
Reporter : Isti