IKNews, TANJABBAR – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan Pelabuhan Roro Parit 6, RT.002, Kelurahan Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Rabu malam (1/10), berhasil diungkap hanya dalam waktu sehari.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meringkus dua terduga pelaku, masing-masing berinisial JUMRI alias IJUM (28) dan ANDI alias NDI (37), pada Kamis (2/10/2025), di dua lokasi berbeda di wilayah Kuala Tungkal.
Penangkapan bermula dari laporan korban Ismail (62), warga Jalan Manunggal II Lorong Bina Muda, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB keesokan harinya, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku pertama, Jumri, yang tengah bersembunyi di rumah saudaranya di Jalan Baharek. Saat diinterogasi, Jumri mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Andi.
Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 300 meter dari lokasi pertama, polisi berhasil menciduk Andi di rumahnya. Di lokasi ini, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno milik pelaku, yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi pencurian.
Dari hasil interogasi, sepeda motor hasil curian telah digadaikan kepada seseorang berinisial MAMAU seharga Rp1.400.000. Berkat informasi cepat, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut dalam penguasaan Mamau.
Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih biru, nomor polisi BH 4978 OF (hasil curian).
• 1 unit sepeda motor Honda Vario Tecno warna biru, nomor polisi BH 5473 QR (sarana kejahatan).
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Keterangan saksi-saksi di lokasi, yakni Kaspul dan Muhammad alias Amad, turut memperkuat rangkaian bukti dalam kasus ini.* (Mg-02)