DPO Kasus Sabu 10 Gram Ditangkap di Kontrakan Tebing Tinggi

oleh -243 Dilihat
Gambar: Petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka HI saat penangkapan di sebuah kontrakan di Kelurahan Tebing Tinggi, Selasa malam, 10 Maret 2026. (Foto: Humas Polres Tanjab Barat).

IKNews, TANJAB BARAT – Seorang pria berinisial HI (29) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang lebih dulu ditangani polisi. Aparat sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka lain berinisial HN pada November 2025.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba mengatakan, HI telah lama diburu setelah namanya muncul dalam penyidikan kasus sabu yang diungkap sebelumnya. Ia resmi ditetapkan sebagai buronan sejak 19 November 2025.

“HI masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memperoleh narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 gram dari wilayah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Keberadaan HI mulai terendus setelah penyidik mendalami keterangan dari tersangka HN. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku di wilayah Tebing Tinggi.

Tim Satresnarkoba mendapat informasi mengenai keberadaan HI pada Senin (9/3/2026). Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan pada malam berikutnya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua kaca pyrex, satu alat hisap sabu atau bong yang dirakit dari botol minuman, satu kotak rokok merek LA Ice, satu pipet, satu unit ponsel merek Realme berwarna merah muda, serta satu sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Saat ini HI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.* (Jun)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.