
IKNews, NGANJUK – Aksi tak manusiawi dilakukan dua pria terhadap seorang mantan pegawai koperasi di Nganjuk. Kevin (26), asal Sumatera Utara, disekap di ruang sempit berdinding jeruji besi selama delapan hari—tanpa toilet dan hanya diberi selang air untuk keperluan buang hajat.
Dua pelaku, AP (29) warga Nganjuk dan LP (35) asal Karawang, Jawa Barat, kini resmi ditahan Polres Nganjuk atas dugaan perampasan kemerdekaan. Motifnya: dendam atas uang koperasi yang gagal dikembalikan Kevin.
Kasus ini terungkap bukan karena laporan langsung ke polisi, melainkan berkat pesan singkat darurat yang dikirim korban kepada seorang saksi berinisial JH. JH segera melapor ke Polsek Nganjuk Kota. Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Pada 22 Juli 2025, kedua pelaku ditangkap di lokasi koperasi tempat penyekapan.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangannya menyebut Kevin dikurung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025 di sebuah ruangan kecil berukuran 170 x 150 cm di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam Aplindo Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan. Tempat itu tidak memiliki fasilitas dasar. Pintu ruangan terbuat dari jeruji besi yang dikunci dengan tiga gembok.
“Ini perbuatan melanggar hukum dan merampas hak asasi seseorang. Tak ada satu pun orang yang boleh mengurung orang lain seenaknya hanya karena alasan utang,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Menurut penyelidikan awal, Kevin adalah mantan pegawai koperasi tersebut yang tersandung utang sebesar Rp19 juta, diduga dana dari nasabah yang sempat ia pinjam namun gagal dikembalikan. Kedua pelaku lalu mengambil langkah main hakim sendiri dengan menyekap Kevin selama lebih dari sepekan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa selama dalam kurungan, Kevin mengalami tekanan psikologis berat. Ruangan sempit dan pengap tanpa ventilasi itu tak menyediakan kebutuhan dasar. Untuk mandi dan buang air, korban hanya diberi selang air yang diselipkan dari celah pintu besi.
“Ruangan itu lebih mirip kandang daripada tempat tinggal manusia. Korban bertahan hidup dengan makanan seadanya dan dalam kondisi mental yang sangat terganggu,” ujar AKP Sukaca.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti utama. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah ada pihak koperasi lain yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam penyekapan tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aksi main hakim sendiri, terlebih yang berujung pada penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami pastikan setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas, terlebih jika menyangkut kebebasan dan keselamatan seseorang,” tutup AKBP Henri.
(Romawatik)