IKNews, BOLTIM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil lelaki FW (41) warga Desa Paret Kecamatan Kotabunan.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, terduga pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Desa Paret Kecamatan Kotabunan pada Rabu (29/05) pukul 20.30 WITA.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan bahwa pelaku diamankan terkait laporan polisi nomor : LP/B/57/ V /2024/SPKT/RES-BOLTIM tanggal 23 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik korban Andraeni (37) warga Desa Kotabunan untuk ke Gorontalo dan nanti akan dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2024 namun setelah tanggal 13 Mei 2024 korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku pada seseorang di Kotamobagu,” kata IPDA Rey.
Setelah terduga pelaku diamankan, tim melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut
“Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti kendaraan roda 4 tersebut, setelah sampai di Kotamobagu Tim berhasil menemukannya di salah satu rumah di Desa Poopo Kota Kotamobagu,” lanjut Kasi Humas.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.*
Peliput : Muklas