IKNews, MUSI BANYUASIN – Dasmun (55), seorang warga desa Karang Sari, kecamatan Lalan, melaporkan serangan brutal yang dilakukan oleh istri dan anak tirinya ke Polsek Lalan. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (01/05/2024), di mana Dasmun mengalami luka memar parah di wajahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Lalan bersama Tim Elang Kelabu segera bertindak. Pada Kamis (16/05/2024), kedua tersangka, H (31) dan BR (47), ditangkap di rumah mereka di desa Karang Sari.
Kapolsek Lalan, Iptu Zulkarnain Afianata ST. Msi. MH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan lebih dari dua minggu setelah kejadian karena tersangka sempat melarikan diri. Namun, setelah mendapatkan informasi keberadaannya, penangkapan dilakukan dengan cepat.
Tersangka mengaku melakukan pengeroyokan karena kesal terhadap perilaku korban yang tidak jujur dalam urusan keuangan keluarga, terutama kepada BR, istrinya sendiri. Mereka merasa malu di hadapan tetangga akibat ulah korban.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp. 15.000.000,-.
Insiden ini menjadi peringatan keras akan kekerasan dalam rumah tangga dan kompleksitas hubungan keluarga yang dapat memicu konflik berbahaya. Tetap terhubung dengan kami untuk pembaruan lebih lanjut seputar perkembangan kasus ini.
[Puput]