IKNews, JAKARTA— Aksi pencegatan kendaraan oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” masih kerap ditemui di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Situasi ini tidak jarang membuat pengendara panik, apalagi ketika penarikan kendaraan disertai intimidasi hingga ancaman. Kepolisian mengingatkan, masyarakat memiliki hak penuh untuk meminta bantuan aparat dengan menghubungi Hotline Polri 110.
Layanan 110 merupakan saluran resmi Kepolisian Republik Indonesia yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya. Hotline ini disiapkan untuk menerima laporan gangguan keamanan, tindak pidana, maupun kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat petugas di lapangan.
Praktik penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector dinilai tidak dibenarkan secara hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah. Apalagi jika pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, sertifikat fidusia, atau penetapan pengadilan. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bahkan dapat masuk ranah pidana karena mengandung unsur pemaksaan dan perampasan.
Sorotan terhadap maraknya praktik ini juga disampaikan Kombes Pol Manang Soebeti dalam sebuah perbincangan publik. Ia menegaskan, tidak sedikit oknum penagih utang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, namun bertindak di luar prosedur hukum dan meresahkan masyarakat.
Menurut Manang, warga tidak perlu ragu untuk meminta bantuan aparat ketika menghadapi situasi tersebut. Ia menekankan bahwa pelaporan melalui 110 adalah hak setiap warga negara. Dengan laporan yang jelas, polisi dapat segera bergerak ke lokasi.
Manang juga menjelaskan cara melapor yang efektif saat berada dalam kondisi terdesak. Pelapor cukup menyampaikan bahwa dirinya sedang dicegat debt collector, merasa terancam, dan menyebutkan lokasi secara rinci agar petugas mudah menjangkau tempat kejadian.
Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan akibat kredit bermasalah tidak boleh dilakukan sepihak. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme pengadilan.
Polisi menyarankan masyarakat tetap tenang saat menghadapi pencegatan, mengupayakan berada di tempat aman atau ramai, serta segera menghubungi 110. Aparat akan memberikan arahan atau mengirimkan personel ke lokasi bila situasi dinilai membahayakan.
Kepolisian menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan tindakan melawan hukum di ruang publik. Warga diimbau tidak takut melapor demi menjaga keselamatan dan kepastian hukum bersama.* (Mg02)






