‎Cegah TPPO, Imigrasi Kotamobagu Tolak 13 Permohonan Paspor

oleh -88 Dilihat
oleh
Kepala Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, (10/10/2025). Foto: Gie

IKNews, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, menolak 13 permohonan paspor sepanjang 2025 untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan dokumen.

‎Lima permohonan ditolak karena dokumen tidak lengkap, enam terkait indikasi Tenaga Kerja Nonprosedural (TKNP) yang berpotensi bekerja ilegal di luar negeri, dan dua lainnya karena masalah administrasi.

‎“Kami bersikap preventif agar warga tidak menjadi korban TPPO,” kata Kepala Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution.

‎Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui platform digital All Indonesia, sebagai langkah memperketat kontrol WNA dan melindungi warga.

‎Langkah tegas ini menunjukkan Imigrasi Kotamobagu aktif menindak pelanggaran sekaligus melindungi kepentingan nasional. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.