Beranda Hukum & Kriminal Bukti Nyata Profesional Kerja, Polres Boltim Menang Praperadilan

Bukti Nyata Profesional Kerja, Polres Boltim Menang Praperadilan

12
0
Gambar: Bukti Nyata Profesional Kerja, Polres Boltim Menang Praperadilan.

IKNews, TUTUYAN – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Ktg tanggal 30 Oktober 2024, permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukum Marcsano Rolando Wowor, SH dan Samuel Tatawi, SH yang adalah advokad pada Kantor Paparang-Hanafi & Patners, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos yang juga merupakan salah satu dari tim kuasa hukum Polres Boltim mengatakan bahwa permohonan praperadilan atas perkara persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh para pemohon yang sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Boltim.

“Praperadilan terhadap Polres Boltim yang diajukan oleh para pemohon atas perkara persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu,” ujar Kasi Humas.

Lanjutnya, gugatan praperadilan ini terkait objek praperadilan penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap para pemohon kemudian Polres Boltim melakukan koordinasi dengan Bidang Hukum Polda Sulut dan membentuk Tim untuk menghadapi praperadilan tersebut yaitu Kabid Hukum Polda Sulut Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, SIK, MH, Denny Tampenawas, S.Sos, Reynold Wowor, S.Sos, Melky Maabuat, SE, Benyamin Sampelang, SH dan Reagen Mira, SH, MH.

“Hasil persidangan praperadilan kepada Polres Boltim pada Selasa, 29 Oktober 2024 dimenangkan oleh Polres Boltim,” jelas IPDA Reynold.

Sejak awal penanganan perkara persetubuhan anak dibawah umur oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boltim sudah dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemenangan Polres Boltim dalam menghadapi praperadilan ini merupakan bukti nyata profesional kerja Polres Boltim dalam bertindak,” tutup Kasi Humas.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini