IKNews, BOLTIM – Gabungan Piket Fungsi Polres Boltim mengamankan lelaki MK Alias MEGI (31) warga Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan, KabupatenBolaang Mongondow Timur karena dilaporkan membuat keributan sambil membawa Senjata Tajam (Sajam)
Aksi meresahkan lelaki ini dilakukan di jalan umum Desa Tombolikat Selatan pada Senin (15/04/2024) pukul 10.43 malam
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos membenarkan perihal kejadian tersebut.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, personil piket fungsi dengan sigap langsung menuju ke TKP,” terang Kasi Humas
Saat personil tiba di TKP mendapati pelaku sedang berdiri di tengah jalan dan menghadang setiap kendaraan yang lewat namun saat itu personil belum menemukan senjata tajam sehingga pelaku hanya diamankan di rumahnya. Setelah personil hendak kembali ke kantor, kembali mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa pelaku kembali membuat keributan.
“Pelaku kembali membuat keributan di jalan umum, saat itu kembali diamankan personil dan ditemukan senjata tajam jenis parang pada pelaku” ungkap IPDA Rey
Kapolres Boltim melalui Kasi Humas menambahkan bahwa Polres Boltim konsisten akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum terhadap kasus sajam.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yaitu membawa senjata tajam tanpa izin dan pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup Kasi Humas.
(Muklas Mamonto)