Beranda Hukum & Kriminal BREAKING NEWS: Pria Dijuluki “Tulang” Diciduk di Ruko Kosong, Polisi Sita Sabu...

BREAKING NEWS: Pria Dijuluki “Tulang” Diciduk di Ruko Kosong, Polisi Sita Sabu Siap Edar

28
0
Gambar: Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka PR alias Tulang, dalam penggerebekan di ruko kosong kawasan Pajak Hongkong Minggu 11 Agustus 2025. (Foto: Heri).

IKNews, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial PR alias Tulang (32), warga Kelurahan Sirandorung, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk di sebuah ruko kosong kawasan Pajak Hongkong, Rantauprapat, pada Minggu (10/08), karena kedapatan menyimpan sabu siap edar.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Info Rantauprapat.

Dari tangan Tulang, petugas menyita 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,76 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam skala kecil.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu sosok pemasok sabu yang disebut-sebut oleh Tulang dalam pemeriksaan.*

Peliput: Heri