IKNnews Bitung – dua pria asal wangurer pembawa sajamĀ dan panah wayer, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung.
Diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 30 /XII / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polres Bitung / Polda Sulut, tanggal 03 Desember 2023 dengan identitas pelapor Faldini Albert Lumuhu (29) seorang anggota Polri warga Desa matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Tim 1 Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Degi Pateh berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa Sajam dan pelontar panah wayer di bilangan Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian. Minggu, (03/12/2023) subuh.
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi menginformasikan bahwa Pada hari Minggu tangal 03 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WITA, tim Resmob bersama dengan piket fungsi Sat intelkam Polres Bitung mendapati laporan dari masyarakat Kelurahan Girian bawah bahwa ada keributan.
“Selanjutnya tim Resmob merespon laporan dan langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP tim melihat ada beberapa anak-anak muda yang membawa sepeda motor berboncengan sambil membawa senjata tajam selanjutnya team menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati dua orang lelaki yang inisial AH alias Andre (22) dan AJ alias Jul (17) yang merupakan warga kelurahan Wangurer Timur Lingkungan 1 karena kedapatan membawa Sajam,” pungkasnya.
Selanjutnya Kasi Humas menyebutkan, kedua pelaku dan barang bukti di amankan ke Mako Polres Bitung untuk di periksa sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Keduanya di kenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagai mana di maksud dalam pasal 2 ayat (1). Dan untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Buah Senjata Tajam Jenis Badik yang terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) Buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi biasa gagang terbuat dari kayu yang di lilit dengan lakban warna hitam serta 1 (satu) Buah pelontar Panah wayer,” Tutupnya. (Cax)