Ayah Tiri di Touna Diduga Cabuli Anak Sambung hingga Hamil

oleh -161 Dilihat
Gambar: Suasana konferensi pers pengungkapan dugaan kasus pencabulan anak yang dipimpin Wakapolres Tojo Una-Una didampingi jajaran Satreskrim di kantin Mapolres setempat, Rabu, 24 Februari 2026. (Foto: Humas Polres Tojo Una-Una).

IKNews, TOUNA – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una. Seorang pria berinisial LK.D (36) yang diduga merupakan ayah tiri, dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap anak sambungnya, Mawar (nama samaran), yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga korban hamil.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/117/XI/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 27 November 2025.

Informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar. Aksi itu diduga berlangsung di rumah yang ditempati pelaku di Desa Girimulyo, Kecamatan Ampana Tete, serta di sebuah pondok kebun di desa yang sama.

Wakil Kepala Polres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, saat ditemui usai konferensi pers di kantin Mapolres, Rabu (24/2/2026), membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses hukum tengah berjalan.

“Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Kasat Reskrim IPTU Syarif menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan korban.

Ia mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak dari potensi kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekat.

“Pengawasan dan komunikasi dalam keluarga harus diperkuat. Anak perlu ruang aman untuk bercerita apabila mengalami sesuatu yang tidak wajar,” kata IPTU Syarif.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di daerah tersebut dan menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap anak.* (Budi)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.