IKNews, Hukrim – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial RL (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada RL untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya, yang bersangkutan saat ini sudah berstatus tersangka. Hari ini juga sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Iptu Ahmad Waafi saat diwawancarai, Senin (15/12/2025), di ruang kerjanya.
Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi ini bermula dari laporan korban berinisial SCM (40) yang masuk ke Polres Kotamobagu pada 22 September 2025. Dalam laporannya, korban menuding RL telah mengunggah foto milik SCM melalui akun Facebook pribadi tersangka, disertai keterangan yang dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik korban.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman alat bukti. Hasilnya, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya RL ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka RL dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan tanpa hak melakukan pengubahan, penghilangan, atau pemindahan informasi elektronik milik orang lain.
Selain menghadapi proses pidana, penetapan status tersangka terhadap RL juga membuka peluang dijatuhkannya sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara. Ancaman pidana dalam perkara ini terbilang berat, yakni hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Terpisah, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan akan menindaklanjuti proses hukum yang berjalan. Kepala BKPP Bolmong, Drs. Umarudin R. Ambah, menegaskan pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dari kepolisian sebagai dasar penegakan kode etik dan disiplin ASN.
“Menunggu surat resmi dari kepolisian. Setelah itu, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau menjalani sidang kode etik ASN,” ujar Umarudin. (Mg01)






