Beranda Hukum & Kriminal 74,84 Gram Sabu Lenyap di Tojo Una-Una: Kejaksaan Musnahkan Bukti 28 Kasus...

74,84 Gram Sabu Lenyap di Tojo Una-Una: Kejaksaan Musnahkan Bukti 28 Kasus Pidana

31
0
Gambar: 74,84 Gram Sabu Lenyap di Tojo Una-Una: Kejaksaan Musnahkan Bukti 28 Kasus Pidana, (17/7/2025)(Foto:Budi dako).

IKNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Kamis (17/7), memusnahkan barang bukti dari 28 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aksi ini menandai komitmen kuat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Tojo Una-Una. Total 74,84 gram sabu menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Pilipus Siahaan,S.H.,M.H.,berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Nomor Print-175/P.2.18/BPApa. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan implementasi nyata dari kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht (Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Tujuannya, selain melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, juga mencegah penyalahgunaan barang bukti dan meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

Kehadiran perwakilan media memastikan publik mengetahui detail proses pemusnahan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Tojo Una-una; anggota DPRD yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-una; Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tojo Una-una (BNNK); Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana,Luther Toding Patandung; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-una; Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ir. Andi Dalfiah; Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai; para Kepala Seksi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Tojo Una-una; para Jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tojo Una-una dan Cabjari Wakai; serta rekan-rekan wartawan media cetak dan online.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 kasus yang ditangani antara Desember 2024 dan Juli 2025, mencakup kasus narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, dan tindak pidana umum lainnya. Rinciannya:

Narkotika: 16 kasus narkotika (74,84 gram sabu dan 1 kasus ganja) dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih hingga larut, lalu dibuang secara aman. Alat Hisap Sabu: Dibakar.
​Teknologi: 5 timbangan digital dan 19 handphone dihancurkan. ​Perikanan Ilegal: Pelampung, jerigen, dan kayu pemukul dibakar.

Perlindungan Anak: Pakaian (dari 4 kasus) dibakar. KDRT dan Lainnya: Kayu, bambu, produk kosmetik dibakar; senjata tajam dihancurkan.

Pemusnahan barang bukti berjalan lancar. Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika, untuk masa depan generasi muda Tojo Una-Una.*

Laporan: Budi Dako