IKnews, ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan berhasil meringkus 3 orang pengguna Narkotika jenis Sabu.
Ketiga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge digubuk tepatnya Dusun I Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, pada Hari Sabtu 25 Maret 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023), Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Junior Hendrianto mengatakan, awalnya Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya orang yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Sekira Pukul 23.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan tepatnya berada di dalam gubuk,” ujarnya.
Sambung Kapolsek, lalu Unit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap 3 orang pelaku, dan benar ditemukan adanya 1 kotak berwarna hitam dari dalam jaket salah satu pelaku.
“Selanjutnya Unit Reskrim membuka kotak tersebut, dan menemukan bungkusan -bungkusan plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kaca pirex dan timbangan digital mini,” terangnya.
Masih Kapolsek, setelah selesai menggeledah para pelaku, Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku RHP (41) warga Dusun I Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, PSS (28) warga Dusun II Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, dan S (43) warga Dusun II Desa Gonting Malaha Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
“Tidak menunggu lama, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 22 bungkus plastik klip yang berisikan yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 23,2 Gram, 2 bong, 2 kaca pirex, 1 timbangan digital mini, 1 jaket loreng merk Exclusive, dan Uang tunai 5.118.000,- (Lima Juta Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dibawa ke Polsek Bandar Pasir Mandoge untuk di peroses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Juni Hendrianto sekaligus mengakhiri.
Reporter : Doni Damara